Pertanyaan
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya :
Apakah hukum membaca Al-Qur’an, wajib atau sunnah, karena kami sering ditanya
tentang hukumnya. Di antara kami ada yang mengatakan bahwa hukumnya tidak
wajib, bila membacanya tidak mengapa dan jika tidak membacanya tidak apa-apa.
Bila pernyataan itu benar tentu banyak orang yang meninggalkan Al-Qur’an, maka
apa hukum meninggalkannya dan apa pula hukum membacanya ?
Jawaban
Segala puji bagi Allah semata, shalawat dan salam semoga
terlipah kepada RasulNya, keluarga dan shabatnya, wa ba’du.
Yang disyariatkan sebagai hak bagi orang Islam adalah selalu
menjaga untuk membaca Al-Qur’an dan melakukannya sesuai kemampuan sebagai
pelaksanaan atas firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
“Artinya : Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu
Al-Kitab (Al-Qur’an)” [Al-Ankabut : 45]
Dan firmanNya.
“Artinya : Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu
kitab Tuhanmu (Al-Qur’an)” [Al-Kahfi : 27]
Juga firmanNya tentang nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa
sallam
“Artinya : Dan aku perintahkan supaya aku termasuk
orang-orang yang menyerahkan diri. Dan supaya aku membaca Al-Qur’an (kepada
manusia)” [An-Naml : 91-92]
Dan karena sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Bacalah Al-Qur’an karena sesungguhnya dia datang
memberi syafa’at bagi pembacanya di hari Kiamat” [1]
Seharusnya seorang muslim itu menjauhi dari meninggalkannya
dan dari memutuskan hubungan dengannya, walau dengan cara apapun bentuk
meninggalkan itu yang telah disebutkan oleh para ulama dalam menafsirkan makna
hajrul Qur’an. Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata di dalam Tafsinya (Tafsir
Ibnu Katsir 6/117) : Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman memberi khabar tentang
Rasul dan NabiNya, Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau berkata.
“Artinya : Wahai Tuhanku, sesungguhnya kaumku menjadikan
Al-Qur’an ini sesuatu yang tidak diacuhkan” [Al-Furqan : 30]
Itu karena orang-orang musyrik tidak mau diam memperhatikan
dan mendengarkan Al-Qur’an sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
“Artinya : Dan orang-orang yang kafir berkata,’Janganlah
kamu mendengarkan Al-Qur’an dengan sungguh-sungguh dan buatlah hiruk pikuk
terhadapnya” [Fushishilat : 26]
Bila Al-Qur’an dibacakan kepada mereka, mereka membuat
gaduh, hiruk pikuk dan perkataan-perkataan lain sehingga tidak mendengarnya,
ini termasuk makna hujran Al-Qur’an. Tidak beriman kepadanya dan tidak
membenarkannya termasuk makna hujran. Tidak men-tadabburi dan tidak berusaha
memahaminya termasuk hujran. Tidak mengamalkannya, tidak melaksanakan
perintahnya dan tidak menjauhi larangan-larangan termasuk makna hujran.
Berpaling darinya kepada hal lain, baik berupa sya’ir, percakapan, permainan,
pembicaraan atau tuntunan yang diambil dari selain Al-Qur’an, semua itu
termasuk makna hujran.
Wabillah at-taufiq wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa
aalihi wa shahbihi wa sallam.
[Disalin dari buku 70 Fatwa Fii Ihtiraamil Qur’an, edisi
Indonesia 70 Fatwa Tentang Al-Qur’an, Penyusun Abu Anas Ali bin Husain Abu Luz,
Penerbit Darul Haq]
_________
Foote Note
[1]. Dikeluarkan oleh Muslim no. 804, dalam Shalat
Al-Musafirin wa Qashruhu, bab II dari hadits Abu Umamah Al-Bahili Radhiyallahu
‘anhu
Sumber: www.almanhaj.or.id

2 komentar
Click here for komentarMantap Nie Infonya.
ReplySemoga banyak yang baca.
maksih mas...
ReplySilahkan berkomentar yang mengarah pada artikel di atas. Jangan berkomentar yang mengandung Spam. Terima kasih atas kunjungannya. dan jangan lupa tinggalkan link anda di BUKU TAMU yg tersedia di sebelah kanan Blog. ConversionConversion EmoticonEmoticon